Transkrip Diskusi Pembajakan Karya dan Hak Kekayaan Intelektual

POSTED ON:

BY:

Halo!

Mohon maaf sebelumnya, sebab Podcast Ayubacabaca Episode 5 – Satu Jam Membahas Fenomena Pembajakan Buku, mengalami sedikit kendala karena sinyal internet di desa tempat saya bermukim tengah naik dan turun. Oleh karenanya, saya coba menghadirkan transkrip (yang telah dirangkum sedemikian rupa) agar memudahkan teman-teman sembari mendengarkan podcast saya.

Simak beberapa pernyataan menarik yang saya bahas malam ini, bersama dua narasumber, Wahyu Zae dan Miguel Angelo Jonathan.

Perkenalan Diri

Wahyu Zae: Saya Wahyu Zae, seorang penulis yang baru saja menerbitkan karya, sebuah novel thriller berjudul Legiun. Sehari-hari saya mengajar, dan selama pandemi ini sedang tidak mengajar karena masih Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Miguel: Perkenalkan, nama saya Miguel Angelo Jonathan. Mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta. Menulis cerpen, esai, dan juga novel. Karya saya yang telah terbit, antara lain novel Si Pembunuh Elemen dan kumpulan cerita pendek Bagaimana Madelijn Mempertahankan Redoute Hollandia.

Pertanyaan

Pernah mengalami atau merasakan karya dibajak kah? Atau minimal, diambil oleh plagiator misalnya? Kalau membajak? Pernah tidak? :))

Miguel: Secara pribadi, saya belum pernah merasakan yang namanya karya dibajak. Namun, penerbitan tempat saya terkadang nyambi sebagai editor naskah, pernah mengalaminya. Pada tahun 2011 penerbitan itu menerbitkan sebuah naskah Tan Malaka yang belum pernah diterbitkan, yaitu Serikat Islam Semarang dan Onderwijs. Sambutan buku cukup baik, bahkan sampai mendapat kata pengantar dari sejarawan Harry Poeze. Sayangnya, sebagaimana karya-karya Tan Malaka lainnya yang dibajak secara luas, buku itu pun akhirnya dibajak. Tidak beberapa lama di berbagai media sosial buku itu beredar dengan harga yang sangat murah, Rp 20.000 saja. Padahal penerbitan menjualnya seharga Rp 45.000. Alhasil buku di penerbitan hampir tidak laku sama sekali. Mengenai pembajakan buku, saya pribadi tidak pernah melakukannya. Terutama semenjak menulis saya mulai menyadari jerih payah penulisan, sehingga untuk melakukan pembajakan, bahkan termasuk hanya sekadar mengkopi beberapa kalimat saja, saya merasa itu salah.

Wahyu Zae: Hampir persis seperti Miguel. Secara pribadi sebagai penulis, saya belum pernah mengalami karya dibajak secara langsung. Namun, saya sering mendapat keluhan dari teman-teman di grup kepenulisan soal karya mereka yang dibajak. Walaupun rata-rata selama ini, karya-karya itu, apalagi yang terbit lewat platform digital sering mengalami pembajakan atau minimal copy-paste ke platfrom lainnya. Sebenarnya, platform ini juga sudah dilindungi dan terdapat petunjuk penggunaan serta perlindungan hak cipta. Namun, kalau konteks secara global, mungkin fenomena pembajakan sudah terjadi sejak zaman dahulu. Sekarang tren pembajakan malah terjadi pada karya-karya yang secara reputasi sudah best seller. Justru, para penulis dari buku-buku yang best seller itu agak sulit untuk mengklaim dari segi pembayaran, karena penerbit sendiri dibuat pusing sebab penjualan menurun disebab pembajakan meningkat.

Pembajakan buku kan sepertinya sudah marak banget terjadi akhir-akhir ini, baik secara cetak maupun digital. Apalagi waktu itu sempat ada sebuah grup Telegram yang menyebut diri mereka “Forum Literasi”, tetapi melakukan bagi-bagi file buku dalam format PDF di dalamnya. Pendapat kalian tentang “forum paradoks” ini bagaimana?

Miguel: Mengenai pembajakan buku, saya pikir sudah terjadi sejak lama. Dengan adanya perkembangan media sosial jadi lebih mudah terlacak. Tahun 1980-an sampai 1990-an misalnya, terjadi banyak pembajakan buku penulis “kiri”, juga karya-karya Pramoedya.

Terhadap grup literasi di medsos Telegram yang menyebarkan buku digital bajakan, saya pikir ada satu poin penting yang menarik jika membandingkannya dengan keadaan pembajakan buku pada tahun 1980-an-1990-an.

Pada tahun 1980-an-1990an, pembajakan buku banyak yang dilakukan lebih dikarenakan pelarangan buku yang dilakukan pemerintah Orde Baru. Tentu, dalam hal ini saya rasa ada pula oknum-oknum yang mengeruk keuntungan darinya. Tapi jangan lupa, para pemegang buku bajakan ini (yang kebanyakan mahasiswa) menempuh kesulitan yang sangat besar dengan membaca buku-buku bajakan ini. Bukan karena hukuman yang melanggar pembajakan buku, tetapi lebih karena buku-buku ini merupakan buku terlarang yang tidak boleh dibaca. Sanksinya berat, seperti dipenjara, bahkan diculik dan dihilangkan. – Miguel Angelo Jonathan

Jadi, mahasiswa membajak buku bukan untuk menghemat uang, tetapi demi memperkaya intelektualitas dan melawan pemerintah otoriter. Mengenai ini pernah sedikit saya singgung di Geotimes.co.id melalui tulisan saya yang berjudul Nasib Buku di Kandang Intelektual.

Sementara itu, grup Telegram dengan nama “Forum Literasi” serta berbagai oknum lainnya yang melakukan pembajakan buku atau menyebarkan buku pdf bajakan secara gratis, punya sisi yang justru lebih banyak mudaratnya. Pertama, pembajak buku acapkali mengatakan bahwa dia berusaha membantu penulis menjadi lebih terkenal atau bawa-bawa ideologi sosialis yang mengatakan buku berhak dibaca oleh siapa saja dengan lebih murah, sesungguhnya toh lebih mengedepankan masalah ekonomi. Karena selain penulis yang merugi, kita juga harus memikirkan rantai pekerjaan yang menyeratai dalam proses penerbitan buku. Penerbitannya, percetakannya, para pekerjanya, juga merugi akibat pembajakan buku.

Jadi, mau dengan alasan penulis sudahh kaya pun, tidak bisa berlaku. Apalagi jika mengingat tidak semua penulis itu kaya raya. Kedua, forum literasi digital yang menyebarkan buku digital bajakan mungkin terkesan mulia, tetapi jika dipikir lebih jauh saya pikir lebih banyak kurang ajarnya. Selain membuat rantai pekerjaan dalam menerbitkan buku tidak berjalan lancar, membaca buku dengan cara seperti itu berarti menumbuhkan sikap membaca yang tidak baik. Maksudnya, orang dibuat terbiasa membaca karya yang dibajak dan dengan begitu akan menganggap karya orang lain tidak berharga. Sehingga bukannya membantu mengembangkan literasi, justru malah bisa mematikannya. Karena jika buku terus dibajak dan uang yang berputar menjadi begitu sedikit, penulis merasa menulis tidak menjamin kehidupan dan mungkin akan berhenti menulis, penerbitan mungkin bangkrut, pekerja di percetakan diberhentikan, dan seterusnya. Yang ada malah hancurnya dunia perbukuan, bukan tujuan mulia mengembangkan literasi yang terwujud.

Wahyu Zae: Memang masalah pembajakan ini bukan cuma terjadi baru-baru ini. Sejak dulu mungkin sudah terjadi, tapi seiring dengan berkembangnya teknologi, maka pembajakan semakin mudah. Orang-orang Indonesia yang bekerja di industri kreatif itu sangat banyak sekali, tetapi karena hukum di kita belum terlalu memihak para kreator jadi pembajakan ini lama-kelamaan akan menjadi hal yang biasa saja, hal yang lumrah. Pada akhirnya undang-undang yang ada akan seperti UU sebelumnya, hanya sekadar tulisan saja.

Ada banyak prinsip yang disenggol oleh pembajakan dan kebanyakan orang mengutamakan prinsip ekonomi saja. Padahal, sebenarnya hak cipta tersebut kan bentuk apresiasi terhadap karya cipta immateriil, yaitu ide dan gagasan. Nah, menurut teman-teman apakah lalu prinsip moral juga seharusnya menjadi salah satu prinsip utama yang disenggol pembajakan, bukan semata-mata ekonomi?

Miguel: Saya pikir di sini telak permasalahannya. Para pembajak buku, meski diberikan permasalahan dalam sudut pandang moral mengenai salahnya pembajakan buku, justru merasa sebagai pihak yang lebih bermoral daripada orang yang mengkritik pembajakan buku. Misalnya, mereka merasa bahwa mereka telah membantu penulis jadi lebih terkenal dan karyanya dibaca oleh banyak orang, atau mereka telah membantu literasi di Indonesia berkembang. Meski penulis tentu saja ingin karyanya dibaca banyak orang, tentu mereka tidak ingin dengan cara buku-bukunya dibajak. Contoh menarik mengenai hal ini adalah ketika salah seorang pendiri penerbitan indie mengkritik pembajakan buku, dan salah seorang oknum pembajak mengatakan bahwa penulis (waktu itu dia menyebut Pram) pasti senang bukunya dibaca oleh banyak orang. Padahal, Pram paling benci karyanya dibajak. Makanya dia sampai memutuskan untuk tidak menerbitkan karyanya di Hasta Mitra, meski penerbit itu dikelola oleh teman baiknya sendiri, sebab ia merasa penerbit itu tidak mampu menjaga hak cipta karya-karyanya. Saya pikir, meski kita menyinggung permasalahan moral atau keburukan pembajakan buku, si pelaku akan mencoba memutarbalikkan fakta dengan mengatakan bahwa dirinyalah yang bermoral. Ya meski tentu saja sesungguhnya mengedepankan ekonomi. Jadi, meskipun kita membawa prinsip moral, pembajak buku tidak akan peduli.

Lalu kami menyelingi pembicaraan dengan pungli saat melakukan pengaduan terkait pembajakan, lihat post scriptum.

Wahyu Zae: Tentunya, pembajakan ini banyak hal yang menjadi sorotan. Mulai dari ekonomi, tentu sampai masalah moral. Namun, buku sendiri bukan sesuatu yang seksi. Tidak seperti kreasi musik oleh para musisi, di mana saat ada pembajakan, mereka dapat mengangkatnya hingga ke infotainmen. Tapi buku? Dari minat baca kita saja sudah rendah, apalagi kalau kita bicara jauh soal pembajakan buku itu sendiri. Menanggapi soal pungli saat pengaduan terkait pembajakan tersebut, terkait biaya perkara, memang ada, tapi biayanya tidak besar. Namun, hal tersebut akan melonjak saat kasus ini mungkin diperkarakan, misalnya secara pidana atau perdata dan sampai ke meja hijau. Ada biaya lain (seperti misalnya, menyewa pengacara?) yang harus dikeluarkan jika ingin kasus pembajakan selesai hingga ada hukuman.

Baca Juga: Usaha Terbaik: Menerbitkan Buku Lewat Penerbit Mayor

Kalau bicara pembajakan buku, sebenarnya ada banyak pihak yang mungkin merugi. Mulai dari penulisnya sendiri, distributor buku, pedagang buku asli yang kalah sama pedagang buku bajakan (dan murah), sampai penerbit. Nah, tapi sebenarnya, langkah2 pencegahan piracy itu apakah sudah sinergi antara masing2 pemangku kepentingan? Misalnya, dengan menurunkan harga buku, atau dengan lebih mengembangkan teknologi untuk membaca lebih mudah dan murah? Apakah juga menurut kalian, kebijakan pemerintah sudah membekingi para pekerja kreatif seperti kita? Misalnya saja, dengan memotong pajak buku, pajak pribadi, dan membuka jalur khusus pengaduan pembajakan? Kok saya kayaknya belum menemukan sosialisasi lanjut soal perlindungan hak kekayaan intelektual.

Miguel: Menurut saya, suatu hukum itu dapat berjalan dengan efektif jika pemerintahnya sendiri peduli terhadap permasalahan yang meyangkut hukum tersebut. Kita sebut saja yang paling jelas, yaitu mengenai hukum pidana korupsi. Kenapa sampai sekarang kasus korupsi tak ada habisnya dan hukumannya pun seperti makin melempem? Ya, tentu karena pemerintah, sampai akar-akarnya, tidak mempermasalahkan korupsi sebagai sesuatu yang harus diberantas.

Nah, sekarang kita membahas pembajakan buku. Hukum terhadap hak cipta, dalam hal ini buku, dapat berjalan dengan baik tentu saja jika pemerintah memiliki kepedulian terhadap masalah literasi dan perbukuan di Indonesia. Pertanyaannya, apakah pemerintah peduli? Menurut saya tidak.

Jangankan soal hak cipta, bahkan saya lihat pemerintah tidak mengetahui sama sekali mengenai ihwal perbukuan. Itulah kenapa kita masih sering mendengar penyitaan buku-buku oleh aparat tanpa kelanjutan yang jelas mengenainya. Meski ada hukum yang melarangnya, toh tetap saja dilakukan. Buku dilihat sebagai sesuatu yang berbahaya. Bukan saja hukum mengenai pembajakan buku tidak berlaku, tidak bersinergi, tidak ada perkembangan menuju teknologi membaca jadi mudah dan murah, pemerintahnya sendiri tidak mengerti soal masalah literasi. Jadi, untuk perlindungan hak kekayaan intelektual, saya tidak bayak berharap.

Wahyu Zae: Mengenai korupsi, ini melibatkan banyak pihak karena terdapat sedikit kepentingan. Ada banyak orang yang diseret dalam kasus korupsi. Namun, kalau buku, saya kurang percaya pada tindakan hukumnya, sebab dari literasi sendiri, pemerintah kurang mementingkannya. Buku, literasi, minat baca, bukan barang yang menjadi perhatian oleh pemerintah. Selain itu, ini tidak pernah digembar-gemborkan pula oleh media karena bukan menjadi sorotan utama dalam permasalahan di negara kita.

Mungkin sebenarnya, daripada solusi, lebih cocok jika kita lebih mementingkan pencegahan. Bagaimana caranya agar pembajakan buku semakin minim? Menurut saya, lama-lama pembajakan buku juga akan sepi sendiri, karena tidak ada keuntungan yang didapat oleh pembajak, sebab buku sendiri bukan lagi hal yang seksi.

Jadi, saya sendiri bingung solusinya apa ya? Bagaimana kalau kita membicarakan solusi terkait hal ini?

Lalu, saya mengisi sedikit informasi perihal mitigasi atau pencegahan dan mengamankan ide-ide dan gagasan

Ini pertanyaan terakhir sih, karena seperti sudah cukup banyak pertanyaan yang berat-berat. Kira-kira apa sih yang harusnya kita lakukan sedari diri sendiri untuk mengurangi pembajakan? Sebagai salah satu kreator karya, bagaimana cara kita setidaknya melindungi ide-ide dan gagasan (hak immateriil) kita yang akhirnya akan tertuang dan mewujud?

Miguel: Dalam pandangan saya, penulis pribadi tidak punya banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi pembajakan buku. Penulis papan atas yang punya pengaruh besar dan bisa memberikan suara saja bukunya dibajak terus-menerus, apalagi penulis-penulis kecil yang namanya belum banyak dikenal dan sudah harus mengalami pembajakan buku.

Salah satu cara yang saya rasa bisa dilakukan adalah dengan terus-menerus menyebarkan informasi mengenai dampak buruk pembajakan buku. Tidak perlu dalam skala besar, kepada teman dan kolega sendiri saya pikir cukup membantu. Dulu sewaktu jadi ketua salah satu organisasi yang berhubungan dengan literasi saya terus menerus memberikan wejangan atau obrolan santai kepada teman-teman organisasi saya untuk tidak membeli buku bajakan. Karena buku harus dihargai, dan dengan membeli buku berarti kita tidak menghargai karya itu.

Kalau dalam skala besar, mungkin dapat membentuk semacam kampanye anti pembajakan, atau seperti di Yogya yang tahun lalu dibentuk Konsorsium Penerbit Jogja untuk melaporkan buku-buku terbitan mereka yang dibajak. Polisi pernah merespons dan menyita buku bajakan. Tapi sehabis itu? Ya tidak ada kelanjutannya lagi. Jadi cuma sesaat saja penindakan itu.

Wahyu Zae: Paling kalau untuk mencegah, saya sih mengembalikan pada teman-teman penulis lagi soal ini. Ada semacam sanksi sosial (tak tertulis) yang bisa dilakukan. Misalnya, pada kasus plagiarisme karya-karya cerpen yang diakui oleh salah seorang penulis muda. Saat itu bahkan karyanya banyak diterbitkan di media cetak, padahal itu adalah karya orang lain / karya penulis lain. Akhirnya, beramai-ramai para penulis yang merasa dicurangi, memberikan sanksi sosial (dengan beramai-ramai membeberkan kebenarannya di dunia virtual), di samping memberitahu bahwa hal tersebut salah besar.

Terakhir, adakah unek-unek, saran, atau pesan untuk para pendengar podcast? Siapa tahu ada pemangku kebijakan yang berkantor di Rasuna Said mendengar soal ini.

Wahyu Zae: Kalau soal ini, sebenarnya kalau membicarakan industri buku, situasinya sangat pelik. Selain buku benar-benar kurang perhatian dari masyarakat, kalau bicara pembajakan kesannya terlalu melangkah kejauhan. Sekarang lebih baik bicara tentang bagaimana pemerintah bisa menjadi fasilitator terhadap minat baca, karena itu masih poin penting. Jikalau industri penerbitan tetap berjalan, tapi tidak ada demand terhadap buku, maka tetap saja akan kolaps. Karena hal ini sangat pelik. Maka, yang paling penting untuk diperhatikan adalah minat baca.

Sebelum kita membahas jauh terkait pembajakan buku, ada baiknya kita berangkat dari hal yang paling kecil. Hal yang menjadi urgensi di sini tentu adalah minimnya minat baca warga Indonesia. Pemerintah mungkin harus lebih mendorong dulu program-progam literasi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga minat baca. Dengan begitu, seharusnya kalau orang sudah lebih sadar akan literasi, maka ia pun harusnya memiliki kesadaran agar tidak melakukan pembajakan buku. – Wahyu Zae

Hal tersebut bisa dicapai salah satunya berangkat dari pendidikan. Sebagai contoh, saya sebelumnya pernah mengajar di sekolah swasta. Seharusnya, kurikulum pendidikan nasional, mengikuti konsep sekolah swasta tempat saya mengajar, di mana ada salah satu mata pelajaran yang mengharuskan para siswa untuk berada di perpustakaan seharian dan memilih bacaan sehari itu. Setelah dibaca, para siswa diharapkan dapat merangkum dan mempresentasikan ide-ide serta amanat yang terkandung dalam buku yang ia baca. Jika dilakukan rutin, maka hal ini akan mendongkrak semangat membaca dan meningkatkan kesadaran membaca yang tinggi. Otomatis, perasaan-perasaan seperti ingin membajak pun akan perlahan musnah.

Soalnya, kalau bicara hukum, apalagi terkait hak cipta, di negara ini belum pernah saya menemukan yang sampai ke meja hijau. Paling-paling ya hanya menjadi aduan semata. Bahkan, para musisi dan kreator film yang karyanya sering dibajak saja belum pernah mendapat solusinya sampai hari ini.

Miguel: Kepada para pembaca tentunya saya berharap untuk mulai tidak membeli buku bajakan. Kalau memang alasannya benar-benar karena tidak ada uang, apa salahnya menabung untuk sebuah buku? Saya pikir pengeluaran untuk kebutuhan sekunder ataupun tersier orang seringkali tak banyak pertimbangan, tapi kenapa untuk sebuah buku masih perlu banyak sekali pertimbangan. Padahal saya rasa buku itu suatu kebutuhan primer. Lagipula ada banyak acara diskon-diskon buku dengan harga murah sekali setiap beberapa bulan sekali. Selain sudah membantu berkembangnya dunia perbukuan, tentu saja membaca buku asli lebih asyik daripada buku bajakan. Terutama jika teman-teman suka dengan aroma buku haha.

Untuk pemangku kebijakan, saya tidak punya masukan apa-apa. Karena saya agak skeptis terhadap hukum ini.

Terima kasih.

Post scriptum

  • Saya, gue, Ayu, suka konsep penerbit independen, karena pakai sistem kolektif. Penerbit, penulis, semua pihak saling bersinergi untuk sama-sama mengangkat sebuah karya sampai matang dan terbit, walau tidak begitu kuat dari segi kapital.
  • Miguel menambahkan tentang salah satu praktik pungli yang terjadi saat sebuah penerbitan hendak melakukan pengaduan terkait pembajakan buku-bukunya. Rupanya, praktik pungli ini kerap terjadi, semacam pemutus birokrasi dalam rangka pengaduan gugatan pelanggaran hak cipta. Namun, setelah dihitung-hitung, jumlah biayanya lebih besar daripada biaya cetak buku. Jadi, ya lebih baik mencetak lagi saja toh? Lupakan saja proses pengaduan itu.
  • Wahyu Zae menambahkan soal fenomena kubu yang ada pada para penulis. Penulis kubu X dan kubu Y. Hal ini nyata terjadi, padahal gagasan yang disampaikan penulis kubu X seharusnya didukung saja, toh itu bukan gagasan buruk dan malah melindungi kerja-kerja kreator. Tapi ya itu tadi. Adanya perasaan lebih unggul daripada yang lain, menutup nurani akan gagasan yang lebih penting.

Dengarkan Podcastnya di bawah ini:



Related posts

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Search


Out Now!


Click banner to buy Not for IT Folks with discount!

Recent Posts


Tags


7 Divisi (7) Advertorial (4) Album Review (4) Antologi Ayu Welirang (4) Antologi HISTERY (2) Ayubacabaca (62) Ayu Welirang's Bibliography (9) Blogging Story (2) BS-ing everyday (7) Buku (63) Cabaca (3) Central Java (14) Cerita Detektif (7) Cerita Investigasi (4) Cerita Persahabatan (2) Cerpen (10) Cerpen dari Lagu (5) Drama (6) Editing Works (3) Februari Ecstasy (2) Fiksi Kriminal (3) Forest Park (2) Got Money Problem? (4) Halo Tifa (3) Heritage Sites (4) Hiking Journal (10) Hitchhike (4) Horror (3) Indonesia (37) Interview (2) Jakarta (10) John Steinbeck (3) Journal (18) Kopi (2) Kuliner (3) Kumcer (10) Latar Novel (2) Lifehacks (3) Living (4) Local Drinks (4) Local Foods and Snacks (5) Mata Pena (4) Media Archive (4) Menulis Adegan (2) Metropop (8) Mixtape (4) Mountain (18) Museum (2) Music Playlist (7) Music Review (4) My Published Works (13) NgomonginSeries (5) Nonton (6) Not for IT Folks (3) Novel Keroyokan (2) Novel Kriminal (4) Novel Thriller (3) On Bike (3) On Foot (4) On Writing (25) Pameran (2) Panca dan Erika (3) perjalanan dalam kota (3) Photo Journal (12) Potongan Novel Ayu Welirang (3) Publishing News (3) Review (72) Riset Tulisan (2) Rumah Kremasi (2) Santai (10) Sayembara-Novel-DKJ (3) Sci-fi (6) Sequel (4) Serial Detektif (2) Series Review (5) Short Stories (11) South Tangerang (1) Sumatera (3) talk about living my life (3) Tentang Menerbitkan Buku (7) Terjemahan (6) Things to do in Jakarta (4) Thriller (7) Tips (35) Tips Menulis (28) to live or not to live (6) Translation Works (6) Travel Guide (3) Traveling (4) Travel Notes (2) Travel Stuff (2) Waterfalls (2) Wedding Preparation (5) Wedding Vendor Bandung (3) West Java (15) Worldbuilding Novel (2) Writing for Beginner (27) Writing Ideas (17) Writing Journal (38) Writing Prompt (9)

Newsletter


Create a website or blog at WordPress.com

%d bloggers like this: